Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi
Barang-barang berharga itu dirampas setelah putusan pengadilan atas kasus Harvey Moeis sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi gugat penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moes.
- Aset yang disita Kejagung berupa mobil mewah, tas mewah, rekening deposito, rumah, kondomimium hingga perhiasan.
- Nilai aset yang disita diperkirakan ratusan miliar rupiah.
- Kejagung tetap lanjutkan proses lelang barang rampasan dari tangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
BANGKAPOS.COM - Keberatan yang diajukan artis Sandra Dewi tidak menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melelang aset sitaan dari istri terpidana Harvey Moeis.
Aset berupa perhiasan, mobil mewah, tas mewah, rumah, tanah dan rekening bernilai ratusan miliar itu disita dari tangan Sandra Dewi sebagai pengganti kerugian negara.
Penyitaan terkait kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terpidana.
Baca juga: Sosok Sandra Dewi Aktris Asal Babel yang Terpisah 20 Tahun dari Harvey Moeis
Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Kini, Kejagung tengah bersiap melelang aset yang sudah menjadi barang rampasan negara itu.
Barang-barang berharga itu dirampas setelah putusan pengadilan atas kasus Harvey Moeis sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja
“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Anang menegaskan menegaskan bahwa proses lelang aset rampasan tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdapat keberatan hukum dari Sandra Dewi.
Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menghentikan proses eksekusi.
Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan.
Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.
Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut.
Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Ia telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Putusan kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga perkara dengan nama resmi “Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015–2022” dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status hukum yang telah inkrah, Kejaksaan berwenang mengeksekusi aset rampasan.
Proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.
“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.
Harvey Moeis Transfer Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.
Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.
Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
Hal tersebut diungkap Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.
Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang.
"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.
Aset Sandra Dewi Diperoleh Setelah Menikah
Dalam sidang itu, Max Jefferson Mokola juga menegaskan bahwa aset Sandra Dewi yang disita setelah pesinetron tersebut menikah dengan Harvey Moeis.
"Apakah penyidik waktu itu ditunjukkan bahwa jauh sebelum menikah, pemohon juga membeli barang-barang yang termasuk disita?" tanya hakim ketua Rios Rahmanto di persidangan.
Max menegaskan tidak ada bukti pembelian dari aset-aset tersebut.
"Itu periode sebelum menikah. Dari pihak Bu Sandra tidak menunjukkan itu bukti pembelian sebelum menikah. Yang ditunjuk hanya endorse itu setelah dengan Pak Harvey," ungkap Max.
Rios kembali menanyakan yang diperoleh sebelum menikah itu apa.
"Tidak ada dari yang kita sita," jelas Max.
Di persidangan majelis hakim juga menanyakan apakah harta yang disita dari pemohon sepadan dengan uang pengganti yang dibebankan.
"Lebih besar kewajiban uang penggantinya," tandasnya.
Keberatan Sandra Dewi
Sebelumnya, Sandra Dewi selaku istri terpidana Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Keberatan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, antara lain:
- 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
- Empat kaveling properti di Permata Regency
- Tabungan yang diblokir
- Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
- Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce
Dalam dokumen permohonan keberatan, pihak pemohon menyatakan bahwa aset yang disita diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan sedang berlangsung dan masih dalam tahap pembuktian.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Andi.
Kejaksaan menyatakan akan menghadapi proses keberatan secara objektif. Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara pokok korupsi tata niaga timah.
“Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkas Anang.
Publik kini menanti putusan majelis hakim, yang akan menentukan apakah keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset akan dikabulkan atau ditolak.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Shela Octavia)
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|
| Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja |
|
|---|
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |
|
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.