Menkeu Purbaya Geram Pegawai DJP Tagih Pajak Jam 5 Pagi hingga Ancam Pengusaha: Kasih Sanksi

Kasus ini terungkap dari laporan warga yang masuk melalui kanal WhatsApp 'Lapor Pak Purbaya' dengan nomor 082240406600.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase tiktok Purbaya Yudhi Sadewa
MENKEU PURBAYA -- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram. Pegawai DJP tersebut menagih pajak kepada wajib pajak pukul 5.41 pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai DJP tagih pajak jam 5.41 pagi hingga buat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram
  • Pegawai tersebut juga disebut mengancam akan mencabut status wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak
  • DJP memberikan pembinaan, namun Purbaya menilai penjelasan itu tidak masuk akal

 

BANGKAPOS.COM -- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram.

Pegawai DJP tersebut menagih pajak kepada wajib pajak pukul 5.41 pagi.

Tak hanya itu, pegawai DJP tersebut juga mengancam pengusaha kena pajak dengan mencabut status wajib pajaknya.

Kasus ini terungkap dari laporan warga yang masuk melalui kanal WhatsApp 'Lapor Pak Purbaya' dengan nomor 082240406600.

Menurut Purbaya, laporan itu awalnya dikategorikan sebagai dugaan premanisme, tapi setelah ditelusuri ternyata melibatkan seorang account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa.

“Ada aduan yang terbukti mengenai account representative di KPP Tigaraksa, tapi bukan tindakan premanisme."

Baca juga: Harta Kekayaan Menkeu Purbaya, Selisih Jauh dari Anak Buahnya Heru Pambudi, Dibuat Minder Gegara HP

"Tindakan yang dilakukan adalah AR mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu pada pukul 5.41 pagi,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Pegawai tersebut disebut mengancam akan mencabut status wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak.

Setelah diklarifikasi, alasan yang disampaikan adalah karena beban kerja tinggi dan takut lupa.

DJP kemudian memberikan pembinaan, tetapi Purbaya menilai penjelasan itu tidak masuk akal.

“Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya, jangan cuma dilatih. Dihukum sedikit ya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan AR tersebut tidak wajar dan menunjukkan stres kerja.

“Dia ngejar Rp 300 ribu jam 5 pagi, agak aneh. Stres, mabuk kali malamnya dia,” ujar Purbaya.

Hingga 20 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” telah menerima 28.390 laporan.

Baca juga: Nasib Bupati Pati Sudewo, Terancam Dimakzulkan Imbas Naikan Pajak 250 Persen, Harta Kekayaan Disorot

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved