Nasib Bupati Pati Sudewo, Terancam Dimakzulkan Imbas Naikan Pajak 250 Persen, Harta Kekayaan Disorot

Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan lantaran kebijakannya dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan usai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen
  • Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah, telah merampungkan masa kerjanya
  • Pansus ini dibentuk pada pertengahan Agustus 2025 untuk menelusuri berbagai kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang dinilai sebagian anggota dewan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat

 

BANGKAPOS.COM -- Nasib Bupati Pati Sudewo usai naikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen.

Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan lantaran kebijakannya dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah yang dibentuk pada pertengahan Agustus 2025, telah merampungkan masa kerjanya.

Setelah lebih dari dua bulan bekerja, Pansus Hak Angket kini telah menyusun laporan akhir yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Pati.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan akan memutuskan apakah akan merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.

Baca juga: Harta Kekayaan Menkeu Purbaya, Selisih Jauh dari Anak Buahnya Heru Pambudi, Dibuat Minder Gegara HP

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) mendatang.

"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.

Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.

Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.

"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"

"Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Pati," terang Ali. 

Untuk tetap menjaga kondusifitas, ia meminta warga Pati untuk bisa menerima apa pun hasil kinerja Pansus nantinya.

Baca juga: Sosok Yulius Selvanus, Gubernur Sulut Sebut Welly Titah Bupati Terkaya, Eks Jenderal TNI AD

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved