Babak Baru Kasus Tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka

Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Pos Kupang
PRADA LUCKY TEWAS - Prada Lucky meninggal dunia di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA. 

Epi menuturkan, dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi keluarga untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang panjang ini.

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.

Kepada para terdakwa, Epi menyampaikan pesan agar bersikap jujur dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.

22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan kasus kematian Prada Lucky akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer. Hal itu disampaikan pada Kamis (18/9/2025).

Berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.

“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari itu sudah dari Pomdam sudah dilimpahkan kepada Oditur," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari Kompas.com.

Wahyu menegaskan, seluruh tersangka merupakan anggota aktif TNI.

“Sudah, kan sudah ada 22 tersangka,” katanya.

Setelah berkas diterima, Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan langsung dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke pengadilan, pengadilan Militer. Karena semua tersangkanya ini TNI aktif. Nanti keluarga akan diundang," tutur Wahyu.

Keluarga Prada Lucky disebut telah menunggu lebih dari 40 hari sejak kasus ini mencuat.

Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada upaya penutupan informasi dari pihak manapun.

Kasus ini juga sebelumnya dirilis oleh Kodam IX/Udayana, yang menegaskan bahwa seluruh tersangka sudah resmi ditetapkan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Kupang.

Prada Lucky Tewas Dianiaya

Dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky menguat usai adanya laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved