Babak Baru Kasus Tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka
Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menemui babak baru
- Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Minggu (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.
- Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa
BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas akibat penganiayaan senior di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Minggu (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Agenda sidang kali ini menghadirkan Septiara Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prada Lucky, sebagai saksi untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/MW.
Baca juga: Dirut PT Timah Tbk Pastikan Tidak Melakukan Penambangan Tanpa Izin Masyarakat Setempat
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Pada sidang tersebut, Epi sapaan akrab Septiara akan memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 terdakwa lainnya.
Epi mengaku telah menerima surat pemberitahuan persidangan beberapa hari sebelumnya.
"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."
Ia berharap media dan publik dapat hadir untuk mengawal jalannya sidang agar berlangsung secara terbuka dan adil.
"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip dari Pos Kupang.
Epi berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan jujur dan berpihak pada keadilan.
"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dari pihak Pengadilan Militer, baik terhadap media maupun publik.
"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya."
"Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar," kata Epi.
Epi menuturkan, dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi keluarga untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang panjang ini.
"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya.
Kepada para terdakwa, Epi menyampaikan pesan agar bersikap jujur dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.
22 Prajurit Aktif Jadi Tersangka
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan kasus kematian Prada Lucky akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer. Hal itu disampaikan pada Kamis (18/9/2025).
Berkas perkara 22 prajurit aktif yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer.
“Sudah dilimpahkan. Jadi sekarang permasalahannya, dari itu sudah dari Pomdam sudah dilimpahkan kepada Oditur," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari Kompas.com.
Wahyu menegaskan, seluruh tersangka merupakan anggota aktif TNI.
“Sudah, kan sudah ada 22 tersangka,” katanya.
Setelah berkas diterima, Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan langsung dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Nanti akan diajukan untuk pengadilan. Dalam waktu dekat ini sudah naik ke pengadilan, pengadilan Militer. Karena semua tersangkanya ini TNI aktif. Nanti keluarga akan diundang," tutur Wahyu.
Keluarga Prada Lucky disebut telah menunggu lebih dari 40 hari sejak kasus ini mencuat.
Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada upaya penutupan informasi dari pihak manapun.
Kasus ini juga sebelumnya dirilis oleh Kodam IX/Udayana, yang menegaskan bahwa seluruh tersangka sudah resmi ditetapkan dan akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Kupang.
Prada Lucky Tewas Dianiaya
Dugaan penganiayaan yang menimpa Prada Lucky menguat usai adanya laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.
Dalam laporan tersebut, terungkap ada 20 orang yang terlibat penganiayaan, yakni pemukulan menggunakan selang ada 16 orang dan pemukulan menggunakan tangan ada 4 orang.
Masih menurut laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.
Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an.
Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada.
Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.
Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.
Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo.
Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.
Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir.
Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo.
Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.
Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.
Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.
Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Mereka memukul Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong.
Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.
Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah.
Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS.
Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 - 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama.
Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.
Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Pos Kupang)
| Kronologi Lengkap Brigadir Nurhadi Tewas di Tangan 2 Atasan, Dipukul Ipda Haris Dipiting Kompol Yogi |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|
| Harta Kekayaan Letjen Mochamad Syafei Kasno Akmil 1990 yang Jabat Danpusterad, Tembus Rp36 Miliar |
|
|---|
| Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama |
|
|---|
| Sosok Andrinof Chaniago, Mantan Menteri Tak Terima Dituding Ubah Gelar Jokowi: Fitnah Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.