Berita Viral

Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
TERDAKWA PERTAMA - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.  

"Siap, tidak keberatan," ujar Rahmad.

Mendengar jawaban Rahmad, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kedua orangtua Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky di Ruangan Staf Intel

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto  terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.

Ini terjadi saat mereka berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.

Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.

“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” kata Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.

Transparan dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.

Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan.

DIANIAYA SENIOR - Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo meninggal dunia diduga dianiaya seniornya sendiri. Salah satu nama senior yang sempat disebut Prada Lucky adalah Andre Manoklory.
DIANIAYA SENIOR - Prada Lucky Namo (23), prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo meninggal dunia diduga dianiaya seniornya sendiri. Salah satu nama senior yang sempat disebut Prada Lucky adalah Andre Manoklory. (Facebook/Eppy Mirpey)

Namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.

“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.

Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved