Berita Viral

Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
TERDAKWA PERTAMA - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.  

“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian dibacakan Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.

Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.

Baca juga: Terungkap Fakta Kacab Bank BUMN Tewas Diculik, Komplotan Pilih Ilham Pradipta Sesuai Kartu Nama

Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan, namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.

“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.

Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya. Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel. 

Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.

Lettu Ahmad Faisal Didakwa Pasal Berlapis

Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua Lucky Chepril Saputra Namo, pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan terhadap Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal, Komandan Kompi Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.

Majelis hakim dalam persidangan ini adalah Mayor Chk Subiyatno sebagai ketua majelis, dan dua anggota yaitu Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Selanjutnya Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto membacakan surat dakwaan terhadap Ahmad Faisal.

Terdakwa didakwa sudah lalai menghentikan aksi pemukulan bawahannya terhadap Prada Lucky sehingga mengakibatkan kematian. 

Dakwaan primer terhadap Ahmad Faisal, yaitu Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM. Lalu dakwaan kedua primer adalah Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (3) KUHPM. 

Selanjutnya, dakwaan subsider adalah Pasal 132 KUHPM Juncto Pasal 131 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHPM.

“Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota,” kata Alex Panjaitan.

Alex menyebut Ahmad Faisal, selaku komandan, dengan sengaja membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan terhadap prajurit di bawah komandonya hingga mengakibatkan kematian. 

“Terdakwa tidak mengambil tindakan sebagaimana mestinya untuk mencegah tindak kekerasan yang dilakukan dalam dinas,” kata Alex.

Menanggapi dakwaan tersebut, Ahmad Faisal yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan. 

“Siap, tidak keberatan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Majelis hakim menijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky.

Pengusutan kasus kematian Prada Lucky ini dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah. 

Pertama, perkara nomor 40/PM.3-15/AD/X/2025 dengan tersangka Letnan Dua Infanteri Ahmad Faisal. 

Kedua, perkara nomor 41/PM.3-15/AD/X/2025 dengan 17 orang tersangka. 

Semua tersangka merupakan prajurit berpangkat bintara dan tamtama. Ketiga, perkara nomor 42/PM.3-15/AD/X/2025 dengan empat orang tersangka.

Tangis Pecah Ibunda Prada Lucky

Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.

Mengenakan kaos putih bertuliskan 'Justice For Prada Lucky C.S. Namo' Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak. 

Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.

Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.

Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.

Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM. 

Kondisi Mengenaskan 

Kondisi Prada Lucky dipenuhi lebam dan bekas luka.

Hal ini diketahui dari dua foto yang beredar. Foto pertama Prada Lucky Namo dibaringkan menyamping, dibantu petugas yang memakai sarung tangan.

Dia tidak memakai baju sehingga bagian belakangnya terekspose.

Tampak bekas luka menyebar di sekujur belakangnya, dari pinggang sampai ke bahu.

Diduga foto itu diambil saat petugas hendak memandikan jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Foto kedua Prada Lucky Namo tidur tengadah.

Meski ditutup kain putih namun bagian perut dan dadanya terekspose.

Dada bidangnya tertempel beberapa alat medis.

Luka lebam tampak jelas terlihat di dada dan perut.

Lewat dua foto ini, menguatkan dugaan bahwa Prada Lucky Namo menjadi korban penganiayaan. 

Seorang warga yang membantu mengurus jenazah Prada Lucky Namo mengungkapkan bahwa tubuh anggota Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) Nagekeo ini dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.

Prada Lucky Namo meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 Wita, setelah dirawat sejak Sabtu (2/8). 

Saat dirawat sejak Sabtu (2/8), dalam kondisi lemah, Prada Lucky Namo sempat menyampaikan kepada seorang dokter bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dari sesama prajurit TNI.

(PosKupang.com/Tribunnews.com/SerambiNews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved