Motif Kakak di Malang Suntikan Sabu ke Adik Perempuan dan Ancam Akan Dijual, Ternyata Punya Dendam

Motif peristiwa ini diduga karena pelaku merasa sakit hati tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
KAKAK SUNTIKAN SABU -- Tersangka yang memaksa adiknya untuk mengkonsumsi sabu diamankan Polres Malang, Senin (27/10/2025). Akibat sakit hati kakak tega menyakiti adik kandungnya dengan sabu 
Ringkasan Berita:
  • Dendam ke orang tua jadi motif kakak suntikan sabu ke adik kandungnya
  • Peristiwa ini terjadi pada 10 Oktober 2025 di Lawang, Malang
  • Pelaku kini terancam 20 tahun penjara

 

BANGKAPOS.COM -- Seorang kakak berinisial HLF (28), tega menyuntikan sabu ke adik kandungnya sendiri, ECA (17).

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Lawang, Malang, pada 10 Oktober 2025.

HLF dan istrinya, DAC (30), menyuntikan sabu ke ECA dan mengancam akan menjualnya ke pria hidung belang.

Ancaman tersebut membuat ECA takut hingga tak berani melawan.

ECA akhirnya berhasil menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.

Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.

Baca juga: Harta Kekayaan Kompol Yogi, Cemburu Wanita Sewaan Misri Bersama Brigadir Nurhadi, Tak Ada Mobil

Lantas apa motif kakak menyuntikan sabu ke adiknya ini?

Motif peristiwa ini diduga karena pelaku merasa sakit hati tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan peristiwa kakak menyuntikkan sabu ke tubuh adik ini terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu. 

Awalnya, tersangka HLF (28) bersama istrinya DAC (30) menjemput adiknya ECA (17) di rumah orang tua di Kelurahan Ketindan, Kecamat Lawang dengan alasan diajak ke pantai.

Setelah menjemput korban, HLF dan DAC membawa adiknya ke rumah korban di Kelurahan Lawang.

Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan.

Lalu istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar sabu.

"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Kata Jokowi soal Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 116 Triliun, Menkeu Purbaya Ogah Bayar Pakai APBN

Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan.

Akan tetapi gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.

Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban.

Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput.

Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.

"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal ini akibat memiliki dendam terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.

Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.

"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara.

(Bangkapos.com/TribunMalang.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved