Sosok Kairul Saleh Hakim, Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara

Adapun sosok hakim yang menolak salam dengan Nikita Mirzani adalah Kairul Saleh.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Wartakotalive.com | Ist | YouTube KompasTV
NIKITA MIRZANI -- Sosok Kairul Saleh Hakim Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani, Reaksi Nyai Divonis 4 Tahun Penjara 

Dalam beberapa sidang, Kairul menolak permintaan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Kairul Soleh dikenal sebagai hakim yang tegas dan disiplin dalam menegakkan aturan persidangan.

Berbeda dengan banyak tokoh publik, Kairul Soleh memilih menjaga jarak dari sorotan media dan media sosial.

Kairul bahkan tidak memiliki akun publik, jarang tampil di hadapan wartawan, dan lebih fokus pada tugas yudisialnya.

Hal ini sejalan dengan etika profesi hakim yang menuntut objektivitas dan menghindari kepentingan di luar ruang sidang.

Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

Seperti dietahui Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus pemerasan Selasa (28/10/2025) kemarin.

Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu harus mendekam di penjara karena kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare bernama Reza Gladys.

Kurang lebih tujuh bulan sudah Nikita Mirzani mendekam di bui.

Hari menjadi hari yang cukup bersejarah bagi bintang film Nenek Gayung itu.

Pasalnya pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nikita Mirzani mendengarkan vonis hakim atas dirinya dalam kasus dugaan pemerasan.

Ibu tiga anak itu tampil casual dengan dress hitam dengan tatanan rambut tergerai.

Hakim ketua, Khoirul Soleh yang bertugas membacakan amar putusan pun memvonis Nikita Mirzani dengan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar."

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," ujar hakim ketua, Khoirul Soleh.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved