Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa

Kini KIP-K Thalita telah dicabut oleh pihak kampus setelah viral videonya tengah dugem di club malam.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase TikTok @akungratis418 | Ist
MAHASISWI UNS PENERIMA KIP-K -- Kampus UNS Cabut Penerima KIP-K Thalita Kusuma usai Ketahuan Dugem, Dilarang Terima Beasiswa 

Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) disalurkan bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Namun tak jarang, ditemukan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ataupun penerimaan KIP Kuliah yang salah sasaran.

Sebagai contoh, penerima KIP Kuliah ternyata berasal dari keluarga berkecukupan, memakai peralatan elektronik mahal, ataupun memiliki gaya hidup yang mewah.

Padahal, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup minimal sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1.400.000.

Jika ada dugaan penyalahgunaan KIP-K atau penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, bisakah dilaporkan?

Kelayakan Penerima KIP Kuliah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan KIP Kuliah.

  • Pemegang KIP SMA
  • Penerima bantuan sosial
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000
  • Abdul menyatakan, calon penerima KIP Kuliah terlebih dahulu akan menjalani seleksi dari pihak kampus.

"Penentuan penerima KIP Kuliah yang sesuai kriteria sepenuhnya dilaksakan oleh pihak kampus karena mereka yang mengetahui persis kondisi mahasiswa di lapangan," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Laporan Penyalahgunaan KIP Kuliah

Kendati demikian, Abdul menampik anggapan bahwa mayoritas penerima bantuan  menyalahgunaan dana yang diterima ataupun penyaluran KIP Kuliah salah sasaran.

"Kalau dikatakan ada yang tidak tepat sasaran mungkin ada, karena kami juga sering menerima aduan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, penerima bantuan KIP Kuliah yang diketahui melakukan penyalahgunaan dana atau tidak sesuai kriteria dapat dilaporkan.

Laporan penyaluran KIP Kuliah tidak tepat sasaran dapat dilakukan melalui situs lapor.kemdikbud.go.id dan ult.kemdikbud.go.id, serta akun media sosial Kemendikbudristek.

"Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," tegasnya.

Usai dilaporkan, pihak Puslapdik akan melakukan monitoring kepada penerima KIP Kuliah atau melaporkan temuan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek untuk diaudit.

Bahkan, jika pihaknya menemukan ada unsur korupsi, laporan ini dapat diteruskan ke pihak aparat penegak hukum. Sebab, Abdul mengaku banyak menemukan kasus seperti ini.

Sanksi Penyalahgunaan KIP Kuliah

Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek akan memberikan sanksi bagi penerima KIP Kuliah yang melakukan penyalahgunaan dana.

"Sanksinya kalau tidak tepat sasaran, kampus diminta hentikan beasiswanya yang bersangkutan karena tidak sesuai kriteria," tegas dia.

KIP Kuliah juga dapat dicabut jika penerima mampu secara ekonomi, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00, pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, serta dipenjara atau melanggar Pancasila dan UUD.

Sebaliknya, pihak kampus akan diminta mengusulkan pergantian penerima KIP Kuliah kepada mahasiswa yang layak sesuai kriteria.

Penerima KIP Kuliah tidak bisa lagi mendaftar program tersebut apabila bantuannya dihentikan atau dicabut.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunnewsMaker.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved