Sosok Jessy Nirmala, Seleb TikTok Dapat Catcalling dari Polisi, Auto Ngamuk: Heh Kamu Tu Polisi Ya!
Jessy Nirmala Sari adalah seorang guru tari. Ia dikenal aktif di media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Catcalling: Pelecehan Seksual yang Dianggap Candaan, Dapat Ancaman Pidana
Catcalling termasuk bentuk kekerasan seksual di ruang publik yang dilakukan dengan kata-kata, siulan, maupun godaan dengan panggilan atau ujaran yang merendahkan, berhubungan dengan penampilan fisik korban yang berorientasi seksual, dikutip dari Kompas.com.
Selain lewat kata-kata atau godaan yang merendahkan, catcalling juga bisa mencakup simbol dan/atau isyarat tertentu.
Sayangnya, tindakan ini masih sering dianggap sepele, sebatas candaan, dan bahkan normal dalam suatu lingkungan, sehingga pelaku catcalling jarang mendapat sanksi.
Biasanya, catcalling dilakukan secara berkelompok (pelaku tidak selalu sendirian), dan mayoritas pelakunya adalah laki-laki dan perempuan yang menjadi korban.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pula bahwa tindakan catcalling bisa dilakukan oleh perempuan, dengan korban laki-laki.
Ada dua jenis tindakan catcalling menurut modus operandinya, yakni:
- catcalling verbal, dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar mengenai penampilan korban
- catcalling nonverbal, dilakukan dengan gestur fisik maupun mimik wajah untuk memberikan “penilaian” terhadap korban
Tindakan catcalling tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental korban karena dapat menimbulkan perasaan traumatis berkepanjangan.
Sementara itu, mengutip laman plan-international.org, ada beberapa respon yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban catcalling, sebagaimana dijelaskan oleh Sophie Sandberg, founder dari Chalk Back movement and Catcalls of NYC.
Pertama, jika kamu merasa aman, kamu bisa membalas aksi catcalling itu dengan memberi respon singkat dan tegas, seperti menyatakan, "Itu namanya pelecehan," atau "Jangan lakukan itu."
Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.
Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.
Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.
Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.
Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.
Pasal 5 UU TPKS menyebut:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)"
(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com)
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Penampilan David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Berorot dan Tatoan, Sudah Bisa Roasting |
|
|---|
| Pemkab Aceh Panggil Melda Safitri Buntut Viralkan Dicerai Suami Jelang Pelantikan PPPK |
|
|---|
| Biodata Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Warga Tolak Rumahnya Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Kini Ramai-Ramai Mundur Jadi Penerima Bansos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.