Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora

Total Restitusi Hakim memvonis Mario Dandy wajib membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar (Rp 25.140.161.900).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribun Sumsel
HARTA KEKAYAAN -- Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satrio | Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, punya utang abadi sebesar Rp 24 miliar ke David Ozora. Utang tersebut merupakan kewajiban restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora, korban penganiayaannya. 

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000

D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289

KPK Sita Aset Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved