Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora

Total Restitusi Hakim memvonis Mario Dandy wajib membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar (Rp 25.140.161.900).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribun Sumsel
HARTA KEKAYAAN -- Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satrio | Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, punya utang abadi sebesar Rp 24 miliar ke David Ozora. Utang tersebut merupakan kewajiban restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora, korban penganiayaannya. 

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset yang diduga milik tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

Dilansir Tribunnews, berikut ini rincian aset Rafael Alun yang baru disita KPK.

1. Motor gede Triumph di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merk Triumph 1.200 cc dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, moge tersebut disita di Yogyakarta.

“Di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

2. Dua mobil di Solo

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menyita mobil Toyota Camry, Land Cruiser dari di Kota Solo, Jawa Tengah.

Ali mengatakan, tim penyidik terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujar Ali.

3. Rumah di Simprug

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Rafael Alun sebelumnya ramai setelah anaknya, Mario Dandy berulah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 

Mario tega menghajar David hingga terkapar dan dirawat di rumah sakit selama 53 hari.

Usai kejadian tersebut, harta kekayaan Rafael Alun tak lepas dari bidikan rakyat tanah air hingga sampai ke KPK.

Sebelumnya dilaporkan jika Rafael Alun memilik total kekayaan hingga Rp 56 miliar. Angka yang fantastis jika dibandingkan dengan jabatannya.

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved