Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat dari 12 Tahun jadi 20 Tahun Penjara

Eksekusi terhadap Harvey Moeis ini dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset miliknya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Warta Kota / Arie Puji
VONIS LEBIH BERAT - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara atau lebih berat dibanding vonis sebelumnya, 6,5 tahun, Kamis (120202025).Putusan ini merupakan putusan terhadap banding yang diajukan Kejagung. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong setelah Sandra Dewi mencabut keberatan penyitaan aset
  • Hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan dendar Rp 1 miliar
  • Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi

 

BANGKAPOS.COM -- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap Harvey Moeis ini dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset miliknya.

Harvey Moeis akan menjalani hukuman selama 20 tahun setelah terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi itu berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Anggota Polisi Catcalling Jessy Nirmala

Setelah adanya salinan resmi dari MA, kemudian kata Anang, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Atas adanya mekanisme tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi atas nama Harvey Moeis dapat dieksekusi setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto usai menerima permohonan pencabutan perkara dari pengacara Sandra Dewi.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang hari ini, pengacara menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara atas nama para pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Baca juga: Sosok Faruq Bytheway Konten Kreator Sindir Perceraian Jule dan Daehoon di Pengajian, Kini Minta Maaf

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved