Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat dari 12 Tahun jadi 20 Tahun Penjara

Eksekusi terhadap Harvey Moeis ini dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset miliknya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Warta Kota / Arie Puji
VONIS LEBIH BERAT - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara atau lebih berat dibanding vonis sebelumnya, 6,5 tahun, Kamis (120202025).Putusan ini merupakan putusan terhadap banding yang diajukan Kejagung. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia. 

Selain itu Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved