Berita Viral

Kronologi Prada Lucky Tewas di Tangan Senior, Berawal Isi Chat Panggilan Sayang, Dipaksa Ngaku Gay

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan kisah pilu dan memasuki babak baru.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE, Istimewa
SIDANG PRADA LUCKY - Sidang tewasnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, sedang memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. 

Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. 

Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Baca juga: Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. 

Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. 

Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. 

Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved