Berita Viral
Kronologi Prada Lucky Tewas di Tangan Senior, Berawal Isi Chat Panggilan Sayang, Dipaksa Ngaku Gay
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan kisah pilu dan memasuki babak baru.
Dia menayangkan almarhum.
Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai.
Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu.
Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang.
"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan.
Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5.
Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air.
Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu.
"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya.
Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1.
Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1.
Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya.
Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel.
Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.
Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui.
Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira.
"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya.
Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk.
Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha.
Termasuk celana dalam yang dikenakan.
Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke alat vital dan ke bagian lubang anus saksi 1.
Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali.
Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan.
Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah.
Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan.
Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi.
Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1.
Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali.
Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.
"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya.
Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang.
Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni:
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu)
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu)
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua)
9. Rofinus Sale (Pratu)
10. Emanuel Joko Huki (Pratu)
11. Ariyanto Asa (Pratu)
12. Jamal Bantal (Pratu)
13. Yohanes Viani Ili (Pratu)
14. Mario Paskalis Gomang (Serda)
15. Firdaus (Pratu)
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu)
Tudingan Tak Bisa Dibuktikan
Tudingan LGBT itu juga dipertanyakan oleh ayah Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, saat diberikan kesempatan Oditur Militer untuk berbicara.
"Dari keterangan para saksi lainnya bahwa anak saya ini dianiaya karena dibilang LGBT, karena itu saya minta bukti-buktinya," kata Kristian Namo.
Pertanyaan Kristian dijawab oleh Oditor Letkol Chk Yusdiharto bahwa tudingan LGBT itu tidak bisa dibuktikan.
Baca juga: Daftar Baru Pengurus PT Timah Tbk: Harry Budi Sidharta Wadirut, Direktur Ops Dijabat Handy Geniardi
"Untuk LGBT itu tidak bisa dibuktikan. Itu hanya asumsi dari mereka. Apalagi mereka ini baru kenal satu bulan setengah. Batalyon yang mereka bertugas ini belum genap dua bulan. Jadi bagaimana mereka bisa membuktikan kalau korban ini LGBT atau penyimpangan seksual," kata Yusdiharto.
Yusdiharto meminta Kristian dan saksi lainnya tidak lagi membahas soal LGBT.
Ibu Minta Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia, tolong terapkan pasal yang benar-benar memberatkan para pelaku, karena mereka telah menghilangkan nyawa anak saya secara biadab dan tidak manusiawi,” ucap Sepriana dengan suara bergetar.
Sepriana mengaku sangat terpukul atas kematian anaknya yang selama ini ia rawat dengan penuh kasih sayang.
“Selama 22 tahun saya membesarkan Lucky, tidak pernah sekalipun saya memukulnya. Saya yang melahirkan, merawat, dan membesarkan dia sampai menjadi TNI. Saya sangat sakit hati,” ujarnya.
Ia pun memohon agar para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.
“Biar mereka merasakan seperti apa yang saya rasakan karena telah kehilangan anak saya,” kata dia.
(Poskupang,com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Sosok dan Nasib Oknum Polisi Catcalling Seleb TikTok Jessy Nirmala, Sudah Ditindak Provost |
|
|---|
| Viral Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Sekamar dengan Pria Muda di Hotel Kota Padang |
|
|---|
| Sosok Letda Made Juni, Perwira Siksa Prada Lucky, Alat Vital Dioles Bubuk Cabai, Akting Urus Jenazah |
|
|---|
| FAKTA-fakta Bakso Babi di Ngestiharjo Kapenawon Kasihan, Bantul, Jogja Viral Tanpa Spanduk Non-halal |
|
|---|
| Awal Mula Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Non-halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.