Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Eksekusi tersebut dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis inkrah
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Penolakan kasasi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yaitu H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil kasasi Harvey tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis secara resmi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Harvey di pengadilan.
Kini, ia harus menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah disahkan Mahkamah Agung.
Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sehingga menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Keputusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harvey.
Kasasi Harvey tercatat dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan putusannya tegas tertulis dalam amar, "Tolak," sebagaimana tercantum di laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (1/7/2025).
Penolakan kasasi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis, H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Majelis menilai bahwa seluruh argumen kasasi yang diajukan Harvey tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah keputusan pengadilan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), menandai berakhirnya semua upaya hukum yang dapat ditempuhnya.
Harvey pun diwajibkan menjalani hukuman di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews/Bangkapos.com)
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
| Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.