Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Eksekusi tersebut dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis inkrah

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Warta Kota / Arie Puji
VONIS LEBIH BERAT - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara atau lebih berat dibanding vonis sebelumnya, 6,5 tahun, Kamis (120202025).Putusan ini merupakan putusan terhadap banding yang diajukan Kejagung. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangatlah menyakiti hati rakyat Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekus Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong
  • Eksekusi tersebut dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara inkrah
  • Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Harvey dan menguatkan putusan banding sebelumnya.

 

BANGKAPOS.COM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suami artis Sandra Dewi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Harvey dan menguatkan putusan banding sebelumnya.

Baca juga: Pilu Dwi Purwanto Demi Anaknya Lolos Akpol, Jual Rubicon & Mini Cooper Saudara Ketipu 2 Oknum Polisi

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).

Anang menjelaskan, pelaksanaan eksekusi baru dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Salinan putusan dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada 14 Juli 2025.

Setelah menerima dokumen resmi, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah eksekusi nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, sebagai dasar pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan dasar surat tersebut, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, memindahkannya ke Lapas Cibinong untuk menjalani masa hukuman.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," kata Anang.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," tambahnya.

MA Tolak Kasasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Putusan MA ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harvey.

Adapun permohonan kasasi Harvey teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan hasil putusannya tertulis tegas dalam amar, "Amar putusan, tolak," sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yaitu H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil kasasi Harvey tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis secara resmi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Harvey di pengadilan.

Kini, ia harus menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah disahkan Mahkamah Agung.

Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sehingga menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Keputusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harvey.

Kasasi Harvey tercatat dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan putusannya tegas tertulis dalam amar, "Tolak," sebagaimana tercantum di laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis, H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Majelis menilai bahwa seluruh argumen kasasi yang diajukan Harvey tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah keputusan pengadilan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), menandai berakhirnya semua upaya hukum yang dapat ditempuhnya.

Harvey pun diwajibkan menjalani hukuman di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved