Deretan Fakta Penyandang Disabilitas Paulus Pende Tewas Usai Dianiaya Oknum Polisi

Paulus Pende, penyandang disabilitas di Ende, NTT, meninggal dunia setelah dianiaya oknum polisi Bripda Oschar. Polisi sudah ditahan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribunnews
POLISI ANIAYA DISABILITAS- Ilustrasi polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) aniaya seorang penyandang disabilitas hingga tewas 

Ringkasan Berita:
  • Seorang penyandang disabilitas, Paulus Pende (38), tewas setelah dianiaya Bripda Oschar di Ende, NTT.
  • Polisi sudah menahan pelaku, dan jenazah korban akan diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara jelas.
  • Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aparat keamanan dan korban disabilitas.

 

BANGKAPOS.COM--Peristiwa memilukan terjadi di Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, setelah Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas, meninggal dunia akibat dianiaya seorang anggota polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23).

Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan autopsi jenazah Paulus Pende pada Sabtu (1/11/2025) pukul 09.00 WIT.

Proses autopsi telah mendapat persetujuan keluarga, dan Tim Biddokkes Polda NTT akan menangani pemeriksaan.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menyampaikan bahwa autopsi bertujuan memperjelas kondisi korban dan faktor-faktor yang menyebabkan kematian.

“Ahli hanya ada di Biddokkes Polda NTT, sehingga tindakan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kondisi korban hingga meninggal,” ujarnya dikutip Tribunflores.com, Jumat (31/10/2025).

Bripda Oschar saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia terancam dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Secara pidana, Oschar dijerat Pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta-fakta di Balik Penganiayaan

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.

Penganiayaan Terjadi di Tiga Lokasi

Penganiayaan terjadi pada Rabu (29/10/2025) malam di tiga lokasi berbeda:

  • Lokasi pertama: Rumah Tarsisius Tura di Jalan Prof W Z Yohanes. Oschar memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali, mengenai pipi kiri korban, hingga korban terjatuh. Pemicu perselisihan adalah kesal Oschar karena merasa diremehkan korban saat acara baptis.
  • Lokasi kedua: Depan rumah singgah ODGJ Samaria. Korban sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian dipukul hingga jatuh. Oschar juga mengambil parang dari korban dan membuangnya. Pemukulan ketiga dicegah seorang warga bernama Kanis.
  • Lokasi ketiga: Lorong samping pangkas rambut di Jalan Prof W Z Yohanes. Oschar kembali memukul korban secara berulang hingga Ferdinand Antonuis Rago datang dan menghentikan penganiayaan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia.

Profil Korban Paulus Pende

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved