Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Wagub Riau SF Hariyanto Terancam Diperiksa KPK, Capai Rp14 M Tapi Tak Punya Motor

Hariyanto terkahir melaporkan harta kekayaannya kepada negara pada 31 Desember 2024 senilai Rp 14.450.188.210

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribunnews/Jeprima
Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto tengah menjadi sorotan karena terancam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tahun 1992, ia menyelesaikan gelar sarjana di Universitas Islam Riau (UIR).
Kemudian, ia melanjutkan studi Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia (UII) dan meraih gelar S2 pada 2006.

Perjalanan birokrasi SF Hariyanto mencapai puncaknya ketika ia dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau pada 18 Maret 2021.

Tiga tahun berselang, ia kembali dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, setelah sebelumnya menjabat pelaksana harian selama sembilan hari.

Dalam Pilkada 2024, SF Hariyanto terpilih sebagai Wakil Gubernur Riau 2024 mendampingi Gubernur Abdul Wahid.

Gubernur Riau Ditangkap KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dengan total senilai Rp1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling dengan total sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan sebagian dari dana yang sebelumnya telah diterima Abdul Wahid sebelum OTT dilakukan.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan uang sebelumnya. Jadi, sebelum OTT, diduga sudah ada transaksi-transaksi lain,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Untuk uang dalam bentuk dolar dan poundsterling, diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW,” tutur Budi.
Hari ini, Rabu (5/11/2025), KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Pemprov Riau yang terjaring OTT tersebut.

Lembaga antirasuah itu telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan memastikan ada beberapa pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

“Namun siapa saja dan berapa jumlahnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” lanjutnya.

OTT yang berlangsung pada Senin (3/11/2025) itu mengamankan 10 orang, di antaranya:

  • Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Kepala Dinas PUPR-PKPP Arif Setiawan
  • Sekretaris Dinas PUPR
  • Lima kepala UPT
  • Dua orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana (TM) dan Dani M. Nursalam (DMN)

Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (4/11/2025).

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved