Breaking News

Berita Viral

Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan Dinas PUPR PKPP

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI
ABDUL KENAKAN ROMPI TAHANAN - Gubernur Riau Abdul terlihat mengenakan rompi tahanan di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan
  • Diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan ‘jatah preman’ atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar
  • KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP

 

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Terendus cara Abdul Wahid Cs hingga namasnya masuk dalam jejaring OTT KPK.

Diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan ‘jatah preman’ atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar. 

Baca juga: Profil dan Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT, Kuli Berharta Rp4,8 M Kini Pakai Sandal ke KPK

KPK mengatakan, fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

“Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.

Johanis mengatakan, pertemuan untuk menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid kemudian dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode ‘7 batang’.

20251105 ABDUL WAHID 2
TAHANAN KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menjadi tahanan KPK.

Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025. 

Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam. 

Selanjutnya pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar. 

Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved