Sosok Sinta Rosma, Istri Bupati Paser Ngaku Fans Menkeu Purbaya, Eks Pramugari Kini jadi Anggota DPD
Sinta Rosma Yenti, istri Bupati Paser Fahmi Fadli ngaku fans Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Sinta Rosma Yenti protes ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
- Meski mengaku fans, Sinta Rosma tetap menyoroti beberapa kebijakan Menkeu Purbaya
- Sinta Rosma adalah istri Bupati Paser Fahmi Fadli, ia merupakan mantan pramugari yang kini menjadi anggota DPD pemilihan Kalimantan Timur
BANGKAPOS.COM -- Sinta Rosma Yenti, istri Bupati Paser Fahmi Fadli ngaku fans Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Mantan pramugari yang menjadi anggota DPD ini blak-blakan menyebut dirinya ngefans dengan Menkeu Purbaya.
Hal itu disampaikan Sinta Rosma saat menjalani rapat bersama Komite IV DPD di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Senin (3/11/2025).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kalimantan Timur ini awalnya melayangkan protes kepada Menkeu Purbaya mengenai pemotongan Transfer ke Daerah atau TKD.
Ia mengaku TKD Provinsi Kalimantan Timur turun 70 persen, dari yang semula Rp10 triliun menjadi Rp3 triliun.
"TKD Kaltim itu perencanaan menerima sekitar 10 triliun, tapi ternyata kami hanya menerima 3 triliun saja, kami kehilangan 70 persen," kata Sinta dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Sri Mulyani Disebut Lindungi Pegawai yang Terlibat Kasus TPPU Rp349 T, Mahfud MD: Ke Saya Lobinya
Sinta menilai pemotongan TKD perlu disoroti kembali. Pasalnya masih banyak kebutuhan di daerah.
"Kalau kita lihat mandatory spending, infrastruktur itu 40 persen ditambah lagi pendidikan 20 persen, maka uang kami tersisa 1 triliun saja pak menteri," imbuhnya.
Meski mengkritisi, Sinta blak-blakan menyebut dirinya ngefans dengan Menkeu Purbaya.
Namun ia menegaskan akan tetap menyoroti kebijakan sang menteri.
"Saya walaupun ngefans sama Pak Purbaya, saya tetap menyoroti beberapa hal ya pak," jelas Sinta.
Sosok Sinta Rosma
Dikutip dari laman dpd.go.id, Sinta Rosma Yenti, S.A.P. lahir di Labuhan, tanggal 03 Maret 1992.
Pada pemilu legislatif tahun 2024, ia meraih 219.819 suara.
Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni Tidak Dipecat Hanya Dinonaktifkan 6 Bulan, Terbukti Langgar Kode Etik DPR
Ia merupakan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Sinta adalah istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli.
Dari latar belakangnya, Sinta Rosma Yenti pernah tercatat sebagai pramugari dari maskapai Garuda Indonesia.
Biodata
Nama: SINTA ROSMA YENTI, M.A.
Tempat Tanggal Lahir: LABUHAN, 3 Maret 1992
Agama: Islam
Periode: 2024 - 2029
Status: Aktif
Perolehan Suara: 219.819
Sinta Rosma Yenti merupakan wanita yang lahir pada 3 Maret 1992.
Wanita berzodiak Pisces tersebut menginjak usia 33 tahun.
Saat ini, Sinta Rosma Yenti menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2024-2029.
Ia berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sinta sempat bekerja sebagai pramugari dari tahun 2010 hingga 2019.
Ia menjadi pramugari di sejumlah maskapai. Mulai dari Lion Air, Batik Air, hingga Garuda Indonesia.
Pada tahun 2019, Sinta mencoba peruntungannya di dunia politik untuk pertama kali.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Paser dari Dapil IV. Sayangnya, Sinta belum berhasil mendapatkan kursi anggota dewan.
Kegagalan tersebut tak membuatnya patah semangat.
Sinta kemudian berjuang lagi di Pemilu 2024, namun kali ini ia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Perolehan suara Sinta ternyata cukup memuaskan. Ia berhasil mengungguli sejumlah nama besar.
Pada Selasa (1/10/2024), Sinta pun dilantik menjadi anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.
Terkait kehidupan pribadi, Sinta merupakan istri dari Bupati Paser, Fahmi Fadli.
Sinta dikenal sebagai pribadi yang terlibat cukup aktif dalam kegiatan organisasi, diantaranya Ketua TP PKK Kab. Paser, Ketua Dekranasda Kab. Paser, Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kab. Paser, Ketua GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kab. Paser, Bunda Literasi Kab. Paser, Ketua YKI (Yayasan Kanker Indonesia) Kab. Paser, Ketua FORIKAN (Forum Peningkatan Konsumsi Ikan) Kab. Paser, Ketua DPC PPJI (Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia) Kab. Paser, Ketua KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kab. Paser, Ketua PPTI (Perkumpulan Pemberantas Tuberkolosis Indonesia) Kab. Paser, dan Ketua Lasqi (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) Kab. Paser.
Sinta Rosma Protes soal TKD Kaltim
Anggota Komite IV DPD RI, Sinta Rosma Yenti, menyampaikan protes ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam rapat kerja Komite IV DPD RI yang digelar pada Senin (3/11/2025), Sinta Rosma Yenti secara terbuka mempertanyakan soal penurunan drastis TKD yang dinilai memberatkan daerah, khususnya untuk kebutuhan gaji aparatur dan belanja wajib.
“Walaupun fans sama Pak Purbaya, saya tetap menyoroti beberapa hal ya, Pak. Izin. Undang-Undang APBN Tahun 2026 baru saja kita sahkan pada tanggal 23 September 2025.
"Sudah dipastikan TKD turun sebanyak 25 persen. TKD Kaltim dalam perencanaan menerima Rp10 triliun, tapi ternyata kami kekurangan itu 70 persen, Pak. Kami hanya menerima Rp3 triliun saja,” ujar Sinta Rosma Yenti tegas dalam video yang diunggah YouTube KOMPASTV, Selasa (4/11/2025).
Adapun TKD adalah singkatan dari Transfer ke Daerah, yaitu dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah.
Pernyataan itu sontak menarik perhatian peserta sidang.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menanggapi dengan meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Ibu sudah cek emang?” tanya Menkeu Purbaya.
“Sudah, Pak. Saya sudah cek,” jawab Sinta Rosma Yenti yakin.
Namun, Purbaya masih tampak ragu. “Coba cek lagi deh, ya,” katanya dengan nada tenang.
Sinta tetap bersikeras bahwa data tersebut bersumber langsung dari pemerintah daerah.
“Baik. Kebetulan, Pak, saya baru saja pulang dari reses, Pak. Dari Kundapil, Pak. Saya bertemu dengan seluruh jajaran Pemda, Pempr, Pak."
"Jadi informasi yang kami dapatkan begitu, Pak. Kaltim 3 triliun dari 10 triliun yang sudah kami rencanakan, Pak, kami kehilangan 70 persen, Pak. Tapi, ya,” lanjutnya menjelaskan.
Tekanan Fiskal Daerah dan Kekhawatiran Gaji P3K
Dalam penjelasannya, Sinta Rosma Yenti menyoroti bahwa jika mengacu pada kewajiban belanja infrastruktur sebesar 40 persen dan pendidikan 20 persen sebagaimana ketentuan belanja wajib, maka sisa anggaran yang dapat dikelola daerah menjadi sangat kecil.
“Kalau kita lihat wajib belanja infrastruktur itu 40 persen ditambah lagi pendidikan 20 persen maka uang kami tersisa 1 triliun saja, Pak Menteri. Kalau perkiraan dari 3 triliun tadi Pak dikurangi belanja wajib pendidikan dan infrastruktur jadi kurang akhirnya menjadi 1 triliun saja,” jelasnya.
Ia pun menyoroti persoalan krusial lain: pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik di Kaltim.
“Bagaimana dengan gaji PPPK yang baru saja dilantik, Pak? Hampir 4.000 Provinsi Kaltim itu melantik PPPK. Apakah ini yang bertanggung jawab BKN, Pak? Karena mereka sudah kekurangan yang sangat tinggi, Pak. Kalau kita lihat gaji dari PPPK didasari dari Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bagian dari TKD,” tegasnya.
Penjelasan ini menggambarkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi fiskal daerah, di mana turunnya TKD berpotensi menghambat kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai dan menjalankan program pembangunan.
Sorotan Kondisi Infrastruktur dan Balai Pekerjaan Nasional
Sinta juga menggambarkan situasi nyata di lapangan, terutama di wilayah-wilayah terpencil Kaltim yang terdampak keterbatasan dana pembangunan.
Ia menyinggung kondisi jalan nasional yang rusak parah hingga ditanami pohon pisang oleh masyarakat setempat sebagai bentuk protes.
“Kalau nanti alasannya uang ini dilarikan ke Balai Pekerjaan Nasional, Pak Menteri, tentu saja saya kalau saya boleh membawa Pak Menteri ke Kutim, ke Kubar bagian barat dari Kalimantan Timur tuh jalannya sehancur-hancurnya, Pak."
"Tapi kalau kita lihat lagi ke arah selatan Kaltim Pak, ada di sana namanya Kabupaten Paser sampai ditanamin pohon pisang, Pak, sama masyarakat, Pak, jalan nasionalnya. Jadi kami di sana, Pak, Balai Pekerjaan Nasional mungkin memerlukan anggaran tambahan supaya bisa melakukan pekerjaan nasional yang ada di sana, Pak,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa pemangkasan TKD bukan hanya berdampak pada struktur APBD, tetapi juga langsung berimbas terhadap pembangunan infrastruktur dasar di daerah-daerah luar pusat kota, seperti Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim).
Sorotan terhadap Kekurangan Bayar Tahun 2023
Dalam bagian akhir penyampaiannya, Sinta Rosma Yenti juga menyinggung Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur kekurangan bayar untuk tahun anggaran 2023.
Ia membeberkan data rinci mengenai jumlah dana yang belum disalurkan ke sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Kaltim itu Rp1,2 triliun, Kabupaten Paser Rp450 miliar, Berau Rp500 miliar, Kukar Rp1,3 triliun, Kubar Rp170 miliar, Kutim Rp990 miliar, Balikpapan Rp194 miliar, Bontang Rp247 miliar, dan Samarinda Rp266 miliar, Penajam Paser Utara Rp208 miliar, dan Mahulu Rp236 miliar."
"Jumlahnya kurang lebih Rp6 triliun, Pak. Saya hanya mengingatkan kepada Pak Menteri ini kapan Bapak cairkan?” papar Sinta.
Ia juga menekankan pentingnya pencairan sebelum bulan November agar daerah masih bisa memasukkan dana tersebut dalam rencana kerja anggaran tahun 2026.
“Kalau Bapak mencairkannya setelah bulan November, Pak, setelah pengesahan mereka sudah dipastikan anggaran tahun 2026 ini menjadi SILPA, Pak,” katanya.
Sinta juga menyoroti praktik pencairan TKD secara bertahap atau dicicil, yang dinilainya menyulitkan perencanaan daerah.
“Jangan dicicil-cicil dong, Pak. Uang kekurangan bayar selalu dicicil, Pak, setiap tahun, karena ini berpengaruh pada perencanaan mereka,” tegasnya.
(Bangkapos.com/TribunKaltim.co/TribunnewsMaker.com)
| Dari Kode ‘7 Batang’ Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK, Terima Fee Rp4,05 M dari Dinas PUPR |
|
|---|
| Sosok Budianto Pengusaha Batam Korban Pemerasan Rp1 M Oknum TNI-Polri, Diancam Pistol, CCTV Dihapus |
|
|---|
| LENGKAP Hasil Putusan MKD 5 Anggota DPR RI: 3 Langgar Kode Etik, 2 Kembali Bertugas |
|
|---|
| Cara Edit Foto Gemini AI Jogging Tanpa Kamera Profesional dan Prompt-nya, Estetik dan Sporty! |
|
|---|
| Profil Biodata Adang Daradjatun, Besan Mario Teguh yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.