Sri Mulyani Disebut Lindungi Pegawai yang Terlibat Kasus TPPU Rp349 T, Mahfud MD: Ke Saya Lobinya

Sri Mulyani disebut Mahfud justru meminta pegawai yang masuk daftar untuk tidak ikut rapat ketika membahas soal kasus dugaan TPPU.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com | Dok Humas ITB via Kompas.com
DUGAAN TPPU RP 349 T -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyadi disebut pernah lindungi pengawainya yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun. Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menyebut mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pernah melindungi anak buahnya yang diduga terseret kasus TPPU Rp 349 triliun
  • Semua berawal dari pernyataan Purbaya yang menyebut ada perlindungan terhadap pegawai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Purbaya mengatakan perlindungan dilakukan sebelum ditunjuk menjadi Menkeu. Cerita tersebut diperolehnya dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin

 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut pernah lindungi pengawainya yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Pada 2023 silam, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan kasus TPPU Rp349 triliun.

Buntut temuan tersebut, pemerintah pun membentuk Satgas TPPU yang diketuai oleh Mahfud MD.

Namun, hingga saat ini, tidak diketahui perkembangan soal kasus tersebut.

Mahfud mengatakan lobi tidak hanya dilakukan oleh Sri Mulyani, tetapi juga oleh anggota DPR.

Baca juga: Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Alumni Akpol 1994 Pertama Pecah Bintang Tiga, Calon Kuat Kapolri

Bahkan, anggota DPR tersebut langsung meminta Mahfud agar Kejagung tidak melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

"Kenapa saya tahu? Karena juga ke saya (lobi). Juru lobinya itu orang DPR, orang penting. Tolong Pak Jaksa Agung itu akan mendengar kalau Pak Mahfud bilang," tuturnya.

Masih di kasus yang sama, Mahfud sempat memaparkan daftar para terduga pelaku TPPU Rp349 triliun yang salah satunya adalah pegawai di DJBC dan DJP.

Adapun pemaparan itu disampaikan Mahfud dalam sebuah rapat yang juga dihadiri oleh Sri Mulyani.

Mahfud menyebut sempat meminta Sri Mulyani untuk memutasi atau memberhentikan para pegawai tersebut demi kepentingan penyelidikan.

Namun, sambungnya, Sri Mulyani tidak mengindahkan permintaan Mahfud.

Bahkan, Sri Mulyani disebut Mahfud justru meminta pegawai yang masuk daftar untuk tidak ikut rapat ketika membahas soal kasus dugaan TPPU.

"Di suatu rapat Bu Sri Mulyani cuma bilang (ke pegawai yang masuk daftar) 'eh namamu ada di sini lho, kamu kalau ada rapat tentang ini, nggak usah ke sini lagi'," cerita Mahfud.

Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni Tidak Dipecat Hanya Dinonaktifkan 6 Bulan, Terbukti Langgar Kode Etik DPR

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved