Gubernur Riau Terjaring OTT

Anak Buah Pontang-panting Cari Uang Jatah Reman Untuk Gubernur Riau Abdul Wahid

Untuk memenuhi 'jatah preman' Abdul Wahid, para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau menggunakan uang sendiri hingga menggadaikan sertifikat.

Editor: Fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ABDUL WAHID TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau. 

"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."

"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.

Sementara, setoran kedua dan ketiga masing-masing berjumlah Rp1,2 miliar.

"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.

Setoran Terakhir Berujung OTT

Hanya saja, setoran terakhir yang bakal diserahkan ke Abdul Wahid sudah terendus oleh KPK dan berujung dilakukannya OTT pada Senin (3/11/2025).

Saat tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan Ferry, Setiawan, serta lima kepala UPT Dinas PUPR-PKPP berinisial KA, EL, LH, BS, dan RA.

Namun, pada momen tersebut, Abdul Wahid tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga bersembunyi.

Tak butuh waktu lama, penyidik KPK berhasil mengamankan Abdul Wahid yang sedang bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana (TM) di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi OTT.

Dalam kegiatan operasi di Riau, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta.

Setelah OTT dilakukan, KPK melanjutkan kegiatan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Komisi antirasuah pun kembali menyita uang senilai Rp800 juta dalam pecahan mata uang asing.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.

Sebelumnya KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved