Nasib Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi, Dipecat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati
Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
Baca juga: Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung lebih dari 12 jam pada Jumat malam (7/11/2025) memutuskan pemecatan Bripda Waldi dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi merupakan perbuatan yang mencoreng martabat institusi.
“Putusan sidang malam ini menyatakan pelaku terbukti melanggar etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Mulia, melansir dari Tribunnews.
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi hadir secara langsung dan menyatakan menerima keputusan itu tanpa keberatan.
Proses persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Kombes Pol Mulia menambahkan, keputusan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal.
Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau merusak kepercayaan publik.
Bripda Waldi rencananya akan dikembalikan ke Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Adapun upacara resmi pemecatan secara simbolis (PTDH) akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh pihak kepolisian.
Keluarga Tuntut Dihukum Berat
Keluarga besar EY (37), seorang dosen perempuan yang tewas secara tragis, masih berjuang mencari keadilan.
EY diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda W, anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi.
Adik kandung EY, Anis, mengungkapkan betapa hancurnya keluarga atas kehilangan tersebut.
Ia menegaskan agar pelaku menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya atas perbuatan keji itu.
“Kami meminta supaya pelaku yang menghilangkan nyawa kakak saya dengan keji supaya diberikan hukuman yang setimpal, yang seadil-adilnya,” ujar Anis dalam pesan singkat pada Rabu (5/11/2025), melansir dari Kompas.com.
| Harga Samsung A26 5G Terbaru November 2025, HP dengan Fitur AI Circle to Search, Kalahkan A36 5G |
|
|---|
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin |
|
|---|
| Profil & Harta Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo di-OTT KPK & Alasannya Viral Punya 3 Nama Anak Unik |
|
|---|
| Fakta & Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: Diduga Dendam, Bully, Bom Rakitan Kaleng Soda |
|
|---|
| Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK Putra Babel Tutup Usia 72 Tahun, Ini Kasus Besar Ditanganinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.