Nasib Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi, Dipecat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati

Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Pagi harinya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti percakapan di ponsel, terungkap kalau ponsel korban sudah dikuasai Bripda Waldi

"Kita dapatkan komunikasi antara korban dengan teman korban. Menurut pengakuan saksi, ini bukan lagi korban yang menjawab. Jadi, handphone sudah di tangan pelaku," katanya. 

Setelah membunuh EY, korban berusaha menguasai harta benda korban berupa mobil Honda Jazz, sepeda motor Honda PCX, perhiasan, dan gawai.

Informasi sementara mobil Honda Jazz dan motor Honda PCX itu dibawa ke luar oleh Bripda Waldi dengan cara menyamar. 

Waldi mengenak wig atau rambut palsu untuk keluar rumah EY sambil membawa mobil dan motor secara bertahap. 

"Informasinya sementara itu. Namun, untuk mengecek bahwa ini benar atau tidak, maka dari itu kami akan dalami dan akan kita lihat data di lapangan ataupun fakta di lapangan seperti apa," katanya. 

Mobil EY kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tebo, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, lengkap dengan perhiasan di dalamnya.

Sementara motor PCX milik EY ditemukan terparkir di RSUD H. Hanafie Muaro Bungo.

Apakah itu berarti ada pelaku lain yang membantu Bripda Waldi

Kapolres mengatakan akan mengecek CCTV rumah sakit Hanafi Kabupaten Bungo untuk mengungkap siapa yang membawa motor ketika memasuki parkir rumah sakit Hanafi.

AKBP Natalena memastikan, sampai saat ini motif pelaku membunuh dosen EY karena urusan asmara. 

Meski begitu, pihaknya akan menyelidiki adanya motif lainnya. 

"Jadi, yang pertama jelas motif hubungan pribadi yaitu hubungan asmara yang sudah terbangun lama. Kemudian, salah satunya juga di situ ada masalah ekonomi yang disebutkan oleh pelaku."

"Tapi ini kan pengakuan pelaku yang dia mempunyai urusan uang, mempunyai utang kepada si korban. Untuk motif yang lebih lainnya, kami masih dalami," tukasnya. 

Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Satu lagi, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Surya.co.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved