Kondisi dan Pesan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia: Ingin Meninggal di Rumah

Antasari Azhar menghembuskan napas terakhir di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

YouTube Warta Kota Production
POTRET ANTASARI AZHAR - Antasari Azhar memang dikenal dengan ciri khas kumis tebal. Namun pada 2024 lalu, ia tampil manglingi karena tak lagi berkumis. 

Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh hukum yang sempat menjadi sorotan publik dalam berbagai fase kariernya.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga akhirnya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007.

Kepergiannya di rumah sendiri, sesuai dengan keinginannya, menjadi penutup yang tenang bagi perjalanan hidup yang penuh dinamika.

Di tengah kontroversi dan pengabdian, Antasari meninggalkan pesan sederhana yang menyentuh: pulang, dan wafat di tempat yang ia anggap paling damai.

Sosok Antasari Azhar

Antasari Azhar dikenal luas sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2007–2009.

Namanya pernah menjadi simbol ketegasan dalam pemberantasan korupsi, namun juga tercatat dalam sejarah hukum Indonesia karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan publik.

Pada tahun 2009, Antasari terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Banjaran.

Kasus tersebut menjadi sorotan besar di tanah air, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di lembaga antirasuah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ia pun divonis 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya ayah dan suami dari keluarga korban.

Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan Antasari selama persidangan, rekam jejaknya yang belum pernah dihukum, serta jasa-jasanya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I A Tangerang, Antasari menunjukkan perilaku baik dan berhak menerima remisi serta asimilasi sesuai ketentuan hukum pidana.

Dalam enam tahun pertama, ia tercatat menerima remisi total 3 tahun.

Selain itu, melalui program asimilasi di mana ia bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang setiap pukul 09.00–17.00 WIB Antasari mendapat tambahan remisi 1,5 tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved