Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 48 Kerbau dan Rp2 Miliar, Sempat Disebut Tak Masuk Akal

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengklarifikasi bahwa denda 48 kerbau dan Rp2 miliar kepada Pandji Pragiwaksono ini baru berupa ancaman.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TERSANDUNG ADAT - Gara-gara materi stand up-nya pada 2013 yang kembali viral baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono terancam denda 48 kerbau dan Rp 2 miliar. 

“Kalau keluarga memang belum mampu, akan ada kesepakatan bersama untuk memakamkan. Tidak pernah ada yang menaruh jenazah di depan TV,” katanya.

Menurutnya, Rambu Solo’ bukan pesta kemewahan, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.

Prosesi ini mencerminkan nilai-nilai gotong royong, kasih sayang, dan solidaritas sosial yang kuat di tengah masyarakat Toraja.

“Esensi Rambu Solo’ itu penghormatan kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal,” jelas Amson.

“Ini adalah bentuk akulturasi antara ajaran Aluk Todolo dan nilai kekristenan. Bukan soal pesta atau kemewahan, tapi rasa hormat dan cinta kasih,” ujarnya.

Amson menilai, banyak pihak luar sering salah paham terhadap prosesi adat Toraja karena hanya melihat kemegahannya tanpa memahami makna spiritual di baliknya.

“Pandji seharusnya memahami konteks ini sebelum melontarkan candaan yang justru melukai perasaan banyak orang,” tambahnya.

Menurut Amson, humor seharusnya digunakan untuk mendidik dan membangun kesadaran, bukan memperkuat stereotip negatif.

“Tidak semua hal bisa dijadikan bahan tertawaan. Bagi kami, ini bukan lucu, ini menyakitkan. Apalagi diucapkan oleh publik figur,” tegasnya. (tribunnews/Tribun Toraja/ Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved