Ijazah Jokowi

Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan Roy Suryo cs nanti.

|
Editor: Fitriadi
kolase YouTube Tribunnews / ISTIMEWA/Tribunnews /Sekretariat Presiden
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy cs kembali mencari bukti salinan ijazah Jokowi untuk membuktikan keasliannya. 

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Kata Polisi soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs itu sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan membantah adanya muatan politis.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya, Jumat.

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Jokowi menyerahkan berkas ijazah itu setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025 lalu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik atau asli.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved