Ijazah Jokowi

Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs

Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi harus bisa membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan Roy Suryo cs nanti.

|
Editor: Fitriadi
kolase YouTube Tribunnews / ISTIMEWA/Tribunnews /Sekretariat Presiden
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy cs kembali mencari bukti salinan ijazah Jokowi untuk membuktikan keasliannya. 

"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.

Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.

Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.

Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.

"Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya," katanya.

"Kemudian nanti penasihat hukum Pak Roy Suryo akan mencari yang dituduhkan, yang palsu yang mana, buktinya mana, ini kan di sini seperti itu kalau kita melihat suatu persidangan yang terkait 311. Di saat itulah, ruang itulah nanti ada suatu perdebatan tentang ijazah tadi," papar Hibnu.

Roy Suryo Cs Akan Diperiksa Polda Metro Jaya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Terkait pemanggilan tersangka itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Namun, belum diketahui pasti kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Iman hanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka bisa hadir.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucapnya.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved