Tunjangan Keluarga Pahlawan Nasional, Selain Berhak Rp57 Juta Dapat Apa Lagi? Ini Rinciannya
Ahli waris keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan bantuan tahunan dari negara.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis, negara telah mengatur hak-hak keluarga pahlawan nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Berdasarkan Perpres 78/2018, tunjangan mencakup beberapa bentuk dukungan: tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, perumahan, dan pendidikan.
Pasal 9 ayat (3) menjelaskan bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak atas akses pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta pembelian obat.
Pasal 9 ayat (4) menegaskan tunjangan hidup dapat digunakan untuk kebutuhan sandang, pangan, hingga rekreasi keluarga.
Baca juga: Sosok Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Sudah Jual 9 Bayi & 1 Anak Lewat TikTok
Sementara Pasal 9 ayat (5) menjamin tunjangan perumahan untuk biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air bersih.
Pemerintah juga memastikan ahli waris terdaftar dalam program BPJS Kesehatan agar mendapat perlindungan jangka panjang.
Hak ini berlaku bagi janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres 78/2018.
Penghormatan Lewat Pemakaman di TMP
Selain dukungan ekonomi, negara juga memberikan penghormatan simbolik bagi para pahlawan dan keluarganya.
Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer serta menyediakan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Jika makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran agar tetap layak dan terawat.
Langkah ini memastikan penghargaan terhadap jasa pahlawan terjaga dalam bentuk fisik dan historis.
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Melalui Keppres 116/TK/2025, sepuluh tokoh ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025 antara lain:
- K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
- Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Jawa Tengah)
- Marsinah (Jawa Timur)
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
- Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
- Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
- Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
- Zainal Abidin Syah (Maluku Utara)
Sosok 10 Pahlawan Nasional
Deretan 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025
1. Soeharto (DI Yogyakarta)
Soeharto lahir di Kemusuk, Argomulyo, Godean, Yogyakarta pada 8 Juni 1921.
| Modus 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel, Satu Dirut Punya 2 Perusahaan, Palsukan Data |
|
|---|
| Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI Curi Kotak Amal Masjid untuk Jenguk Ortu Sakit, Ditahan |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Hadiahi Bilqis Korban Penculikan Umrah Gratis, SPG jadi Crazy Rich Makassar |
|
|---|
| Cara Polisi Bujuk Bilqis yang Ketakutan saat Dijemput di Hutan Merangin, Akhirnya Mau Pulang |
|
|---|
| Kecurigaan Orang Tua di Basel Berujung Pilu, Anak SMP Korban Asusila Teman Sekolah, Dipukul 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Nama-Pahlawan-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.