Janggal, Vonis MA terhadap Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Menuai Kritik, PGRI Ajukan Grasi ke Presiden
Kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara divonis bersalah oleh MA karena iuran sukarela Rp20 ribu untuk guru honorer. PGRI ajukan grasi ke Presiden
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Meskipun niatnya murni dan disetujui oleh Komite serta sebagian besar orang tua siswa, inisiatif ini justru berujung bencana hukum.
Pemprov Sulsel Sebut Keputusan Berdasarkan Aturan ASN
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian kedua guru tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari ketentuan hukum dan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini kasus lama, tahun 2018–2019. Sudah diputus pengadilan, dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal, dikutip Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, ASN dapat diberhentikan jika dijatuhi hukuman pidana, khususnya tindak pidana korupsi. “Untuk kasus korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini secara terbuka.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat akibat kasus dana komite sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan ketentuan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan.
"Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025), dikutip Kompas.com.
Iqbal menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana.
"Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya.
Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN.
“Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.
| Harga Samsung Galaxy Tab 11 Ultra November 2025, Setipis 5,1 mm, Multitasking Game Berat |
|
|---|
| Sosok Manaf Zubaidi, Pensiunan Jaksa Ngamuk Bisnis Ilegalnya Dibongkar KDM, Dapat Rp400 Juta Setahun |
|
|---|
| Ayah Bilqis Ternyata Ada Nazar Sebelum Putrinya Ditemukan, 4 Pelaku Pun Dimaafkan |
|
|---|
| Sosok, Profil, Dan Kekayaan Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Kekayaan Andi Sudirman Gubernur Sulsel Tanda Tangani SK PTDH Guru Abdul Muis-Rasnal Gegara Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-RASNAL1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.