Berita Viral
Profil Manaf Zubaidi Berani Lawan Dedi Mulyadi Bisnis Ilegal Digusur, Jaksa Pernah Periksa Presiden
Manaf Zubaidi pensiunan jaksa berani melawan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tengah bisnis ilegalnya digusur.
Ia menyewakan ruko senilai Rp 75 juta sampai Rp 90 juta pertahunnya.
Padahal bangunan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan sepadan sungai.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur
Dedi Mulyadi Pertanyakan IMB
Dedi Mulyadi pun kemudian membuat kakek itu tak lagi berkutik.
Ia mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.
"Ada IMB saya nanya ? Berarti bapak melanggar aturan. Hak ada IMB nya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai," kata Dedi Mulyadi.
"Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan," kata Kakek.
Rupanya kakek tersebut bernama Manaf Zubaidi.
Seorang pensiunan jaksa yang kini berbisnis ilegal di Karawang, Jawa Barat.
Alih-alih protes bangunan yang telah dia sewa dibongkar begitu saja, ternyata Haji Manaf lah yang menyewakan ruko-ruko tersebut.
Hal ini terungkap sendiri oleh dua penyewa ruko dari Haji Manaf.
Baca juga: Profil Mustafa Yasin, DPRD Kader PKS Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal Punya Utang Rp4 M Lebih
"Saya kemarin didamprat sama bapak-bapak yang punya ruko yang mau dibongkar jaringan sungainya, jaringan di bawah kewenangan PJT, ternyata ini bapak yang tampan yang punya Ratu Penyet, sewa sama siapa ?" tanya Dedi Mulyadi.
"Pak Haji Manaf," aku pemilik rumah makan.
"Yang kemarin marah sama saya ? Berapa sewanya ?" tanya Dedi Mulyadi.
Ia mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf sebesar Rp90 juta per tahun.
"Baru tahun pertama. satu tahun (kontraknya). Habisnya nanti April," katanya.
Padahal ruko yang dia sewakan itu di bawah pengelolaan PJT.
Selain itu juga bangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bukan hanya satu, seorang pengusaha bahkan sudah kontrak dengan Haji Manaf selama lima tahun dengan Rp 75 juta per tahunnnya.
"Luar biasa gak usah kerja, gak usah mikul, gak usah kuli bangunan cukup nyewain tanah PJT hidup kita sejahtera," kata KDM.
Para penyewa ini menekankan bahwa mereka menyewa ruko dari Haji Manaf, bukan PJT.
"Bukan (ke pjt)," katanya.
Baca juga: Profil & Harta Rilke Jeffri Huwae Dirjen Gakkum ESDM Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Eks Jaksa
Manaf Dapat Rp400 Juta Setahun
Dari dua ruko saja, Haji Manaf sudah mendapat Rp 400 jutaan setiap tahunnya.
"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa ke gaji ya rata-rata Rp 70 sampai Rp 80 juta," katanya.
Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/TribunNewsmaker.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo |
|
|---|
| Sosok Manaf Zubaidi, Pensiunan Jaksa Ngamuk Bisnis Ilegalnya Dibongkar KDM, Dapat Rp400 Juta Setahun |
|
|---|
| Ayah Bilqis Ternyata Ada Nazar Sebelum Putrinya Ditemukan, 4 Pelaku Pun Dimaafkan |
|
|---|
| Kronologi Bahlil Semprot Dirjen Gakkum Belum Nyali Tindak Penambang Ilegal: Bapak Jaksa atau Bukan? |
|
|---|
| Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Dituding Pungli Rp20 Ribu Kini Bernasib PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-DEDI-MULYADI1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.