Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri. Namun sejumlah nama polisi aktif masih tercatat

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
POLISI AKTIF -- Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3 

Hingga kini, belum ada lagi alumni Akpol 1993 naik pangkat Jenderal Bintang 3.

Albertus Rachmad Wibowo naik pangkat Jenderal Bintang 3 usai dapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada September 2024.

Dilansir Tribun-Timur.com dari mediahub.polri.go.id, pengangkatan Albertus Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Di dalam salinan keputusan presiden tersebut, Albertus Rachmad Wibowo diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN menggantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSI.

Pelantikan digelar di Kantor BSSN RI, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2024.

Sebelumnya, Albertus Rachmad Wibowo berpangkat Irjen atau Jenderal Bintang 2 menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Profil Komjen Eddy Hartono

Irjen Pol Eddy Hartono, merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang dan mendalam di bidang reserse serta pemberantasan terorisme.

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Ia menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang memasuki masa purna tugas.

Eddy Hartono, lahir pada Mei 1967 dan saat ini berusia 58 tahun.

Ia telah mengabdi di institusi Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1990.

Selama kariernya, ia menunjukkan dedikasi tinggi dalam berbagai jabatan strategis, terutama dalam penanganan kasus terorisme.

Irjen Mohammad Iqbal

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, latar belakang Irjen Iqbal sebagai personel Polri telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Oleh karenanya, ia percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Iqbal lahir pada 4 Juli 1970 di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1991 dan berasal dari Korps Lalu Lintas.

Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil.

Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya untuk bertugas di luar institusi Polri.

Kebijakan ini berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved