Suami Korban Pengeroyokan di Asahan Jadi Tersangka Penikaman Saat Bela Diri
Haris Fadila ditetapkan sebagai tersangka penikaman di Asahan setelah membela diri dari pengeroyokan empat pria. Polisi jelaskan kronologi
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
PELAKU PENGANIAYAAN - Haris Fadila korban pengeroyokan yang kini jadi tersangka karena membela diri saat membawa istri di Jalan Imambonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan. Mengaku terpaksa dan terdesak saat empat pelaku menganiayanya tanpa ampun, Selasa (11/11/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Haris telah membuat laporan balik terkait pengeroyokan yang dialaminya.
Jeratan Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, Haris dijerat Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 10 tahun jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian.
Pasal 354 KUHP berbunyi:
- Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman meningkat menjadi pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
Polisi memastikan akan memeriksa seluruh pihak untuk mendapatkan kronologi utuh, termasuk dugaan pengeroyokan yang dialami Haris sebelum melakukan penikaman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca Juga
| Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Desa Pelangas Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Polres Beltim Tangkap Edo, Tersangka Kedelapan Kasus Pengeroyokan Tambak Udang Diringkus di Damar |
|
|---|
| Satu Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ditemukan, Polres Belitung Timur Kini Tetapkan 7 Tersangka |
|
|---|
| Tanggapi Keberadaan PT VIP di Belitung Timur, Bupati Kamarudin Muten: Investasi Harus Didukung |
|
|---|
| Terkait Pengeroyokan Jurnalis di Belitung Timur, PT VIP Bantah Proyeknya di Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Haris-Fadila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.