Berita Viral

Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar

Presiden Prabowo merasa putusan hukuman terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar.

Editor: Fitriadi
Istimewa via Tribunnews.com
REHABILITASI HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskanpertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis karena tidak wajar dijatuhi hukuman. 

Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.

Keduanya divonis bebas. Namun Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

Sesuai tuntutan jaksa, Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.

Gubernur Sulsel kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap dua guru tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status ASN-nya setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Keputusan pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Setelah ada putusan inkrah di tingkat kasasi, berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian yang menyatakan bahwa ASN yang dipidana harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Dengan keputusan rehabilitasi dari presiden ini, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan. 

Apa Itu Rehabilitasi Hukum?

Pengertian rehabilitasi Rehabilitasi hukum adalah pemulihan keadaan atau maupun nama baik seseorang, sebagaimana sebelum ia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.

Dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketentuan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)." 

Pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari MA yang dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved