Berita Viral

Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar

Presiden Prabowo merasa putusan hukuman terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar.

Editor: Fitriadi
Istimewa via Tribunnews.com
REHABILITASI HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskanpertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis karena tidak wajar dijatuhi hukuman. 

“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril.

“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.

Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Pemberian rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.

Kronologi Kasus Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara

Kasus yang melibatkan Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika mereka bersama komite sekolah sepakat untuk memungut iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa.

Iuran ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Pada 2018, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

Pungutan sumbangan untuk guru honorer ini merupakan hasil rapat komite sekolah melibatkan para wali siswa.

Para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut dan program sumbangan tersebut berjalan selama sekitar tiga tahun tanpa masalah.

Namun, pada 2021, ada pihak yang mengkritik kebijakan tersebut dan dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dilaporkan aktivis LSM lalu dibawa ke pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved