Berita Viral

Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar

Presiden Prabowo merasa putusan hukuman terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar.

Editor: Fitriadi
Istimewa via Tribunnews.com
REHABILITASI HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskanpertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis karena tidak wajar dijatuhi hukuman. 

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Karena belum sampai ke tingkat pengadilan, menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP, maka rehabilitasi ini diajukan melalui lembaga praperadilan. 

Selain itu, rehabilitasi dapat juga diajukan setelah pengadilan memberikan vonis dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun Timur)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved