Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan

Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar GP dan Polwan NW terus bergulir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
DPRD BLITAR SELINGKUH--Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan, Foto Ilustrasi 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perselingkuhan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dengan Polwan NW memasuki babak baru.
  • Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu setelah penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu.
  • Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan.
  • Badan Kehormatan DPRD Blitar pun bersiap memanggil GP untuk pemeriksaan etik.

BANGKAPOS.COM--Proses hukum terkait dugaan perselingkuhan antara GP, anggota DPRD Kota Blitar, dan NW, seorang Polwan Polres Blitar Kota, terus berjalan di Polres Batu.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski penetapan itu tidak dilakukan secara bersamaan.

NW terlebih dahulu menyandang status tersangka sejak Kamis (23/10/2025), sedangkan GP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/11/2025) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

Namun, meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut berada di bawah lima tahun.

Kota Blitar terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Beberapa fakta penting tentang Kota Blitar:

Letak: Di bagian selatan Jawa Timur, dikelilingi oleh Kabupaten Blitar.

Jarak: Sekitar 167 km sebelah barat daya dari Surabaya, ibu kota provinsi Jawa Timur.

Karakteristik: Kota ini dikenal sebagai pusat sejarah karena menjadi lokasi Makam Presiden pertama RI, Soekarno.

Wilayah: Kota Blitar relatif kecil dibandingkan kabupaten sekitarnya, dan memiliki status administratif sebagai kota otonom di dalam Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan Tersangka Usai Penggerebekan di Hotel Batu

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap GP dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan sejak suami NW melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Laporan itu dibuat setelah sang suami mengikuti NW yang pergi dari rumah lalu masuk ke sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat penggerebekan, NW ditemukan seorang diri di dalam kamar hotel.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, handphone, hingga perlengkapan pribadi lainnya.

GP sendiri tidak berada di lokasi ketika penggerebekan dilakukan, namun keterangan saksi dan bukti yang ada dianggap cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Meski saat itu GP tidak berada di tempat kejadian, bukti-bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Huda, Selasa (11/11/2025).

Tidak Ditahan karena Ancaman Hukuman Ringan

Meski kasus ini sempat viral dan menyedot perhatian publik, baik NW maupun GP tidak ditahan.

Menurut kepolisian, keputusan itu diambil karena ancaman hukuman untuk kasus tersebut hanya maksimal sembilan bulan.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. 

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

DPRD Blitar Tunggu Surat Resmi Polisi

Status tersangka yang disandang GP juga telah sampai ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar.

BK menegaskan bahwa mereka akan segera memproses pelanggaran kode etik setelah menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil GP untuk dimintai klarifikasi dan konfrontasi terkait kasus tersebut.

“Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah itu, BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan konfrontasi,” ujar Aris, Selasa (11/11/2025).

Setelah konfrontasi dilakukan, BK akan menggelar rapat internal guna menentukan sanksi yang mungkin dijatuhkan, sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Kasus Masih Berlanjut

Kasus dugaan perselingkuhan antara pejabat publik dan aparat kepolisian ini terus menjadi sorotan masyarakat.

Meski proses hukum berjalan, banyak pihak kini menunggu bagaimana DPRD Kota Blitar menyikapi pelanggaran etik yang dilakukan salah satu anggotanya.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik berharap proses hukum dan penegakan kode etik dapat berjalan transparan agar marwah lembaga tetap terjaga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved