Rumah Ahmad Sahroni Dibongkar Total, Biaya Capai Rp250 Juta Setelah Dijarah Massa

Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok resmi dibongkar setelah rusak parah akibat penjarahan dan menelan biaya Rp250 juta

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
RUMAH SAHRONI - Rumah politikus NasDem Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibongkar setelah menjadi sasaran penjarahan massa pada 30 Agustus 2025 silam. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, mengatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum siapa pun yang mengembalikan barang secara sukarela.

“Pihak keluarga menyampaikan, warga yang ingin menyerahkan barang milik Pak Ahmad Sahroni bisa lewat LMK Kebon Bawang dan tidak akan dituntut,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau kepada para pelaku penjarahan untuk ke depannya bisa mengembalikan barang-barang yang diambil dari rumah Sahroni langsung ke pihak LMK Kebon Bawang.

Sebab, pihak keluarga Ahmad Sahroni juga telah menyatakan bahwa mereka yang telah mengembalikan barang tidak akan diproses secara hukum.

"Pihak keluarga memberikan statement bagi warga yang ingin menyerahkan barang-barang milik Pak Ahmad Saroni silahkan melalui Pak Winarso dan tidak akan dituntut secara hukum," ucap Jonggi.

Publik Soroti Keamanan dan Respons Aparat

Peristiwa penjarahan yang begitu besar kembali menimbulkan pertanyaan publik tentang keamanan di kawasan padat penduduk tersebut.

Banyak pihak menilai aksi massa yang berhasil memasuki area permukiman dan merusak rumah pejabat publik seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Kini, proses pembongkaran rumah Sahroni menjadi pengingat panjangnya dampak dari kerusuhan tersebut bukan hanya kerugian materi, tetapi juga trauma dan pertanyaan soal kehadiran negara dalam menjaga keamanan warganya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOROTAN Ahmad Sahroni: Rumah Habis Dijarah Massa, Kini Harus Keluarkan Rp250 Juta Hancurkan Bangunan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved