Pemprov Sulsel Pastikan Gaji Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Diberhentikan Akan Dirapel
Pemprov Sulsel memastikan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dipecat, akan dirapel
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulawesi Selatan menjamin pencairan gaji Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat.
- Setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya kembali berstatus ASN dan gaji yang tertahan lebih dari 15 bulan akan dibayarkan penuh.
- Pemprov kini menunggu surat pembatalan pemecatan untuk memproses hak keuangan dan pengembalian tugas mengajar.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran gaji dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat dan sempat kehilangan hak keuangan mereka selama lebih dari satu tahun.
Kedua guru tersebut sebelumnya menjalani proses hukum terkait pungutan Rp20 ribu per siswa, yang digunakan untuk membayar honor 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama hampir sepuluh bulan.
Putusan Mahkamah Agung membuat keduanya dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi dan mengembalikan keduanya sebagai ASN aktif.
Gaji Tertahan 15 Bulan Akan Dibayarkan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa gaji yang terhenti sejak Oktober 2024 akan dirapel seluruhnya.
“Gajinya akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproses. Semuanya berjalan sesuai mekanisme,” kata Iqbal.
Menurutnya, pencairan gaji akan dilakukan setelah surat resmi pembatalan pemecatan diterbitkan.
Setelah surat itu keluar, Rasnal dan Abdul Muis dapat kembali mengajar seperti biasa.
Pemprov Sulsel Urus Pembatalan SK Pemecatan
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memastikan proses pengembalian status keduanya sebagai ASN sedang dipercepat.
Ia telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).
Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Besaran Gaji yang Akan Diterima
Sebagai kepala sekolah dan guru ASN, total pendapatan mereka sebenarnya berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga lebih dari Rp11 juta per bulan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan aturan gaji PNS berdasarkan golongan.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan tambahan seperti TPP, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Dengan masa penahanan lebih dari 15 bulan, total gaji yang akan diterima Rasnal dan Muis diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kisah Rasnal: Mengajar Tanpa Gaji Selama Lebih dari Satu Tahun
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.
Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.
Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.
"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pada Kamis dini hari (13/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Rehabilitasi ini sekaligus memulihkan status ASN dan nama baik mereka setelah melewati proses hukum panjang yang bermula dari niat membantu guru honorer yang tidak mendapat gaji.
Kembalinya hak gaji dan status keduanya menjadi penutup dari polemik yang mendapat perhatian publik lantaran dianggap mencederai rasa keadilan bagi para pendidik.
Sebagian artikel tayang di Tribuntimur.com
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.