Ingat Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J & Ferdy Sambo, Ternyata Batal di-PTDH

Brigjen Pol Hendra Kurniawan terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal di-PTDH

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram @Sealisyah
KABAR HENDRA KURNIAWAN - Seali Syah bagikan potret terbaru Hendra Kurniawan, rayakan hari pernikahan ke-6 tahun, disebut suami jadi lebih sabar, hangat, dan perhatian pada 20 September 2025. 

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

 Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Seali menjelaskan upaya banding yang diajukan suaminya.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi

Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri

Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved