Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu
Andi Vickariaz Tabriah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis dalam kasus Rp20 ribu yang menuai kontroversi.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Agung Tiatong dan sejumlah saksi lain.
Jaksa menegaskan bahwa berita acara itu dibuat setelah penyelidikan Polres Luwu Utara dimulai pada 2021, sehingga dianggap upaya membenarkan pungutan yang telah terlanjur dilakukan.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000.
Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN
Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Untuk itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.
Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait barang bukti, Mahkamah menetapkan:
- Barang bukti nomor 1–185 tetap melekat sebagaimana dalam berkas perkara.
- Barang bukti nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa.
- Barang bukti nomor 189 dirampas untuk negara.
(Uraian lengkap merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum Kejari Luwu Utara tanggal 3 November 2022.)
| Biodata Rully Anggi Akbar Suami Boiyen, Lulusan S3 UGM, Profesi Dosen |
|
|---|
| Sosok Bripka Laode Abdul Salman Polisi Papua Tewas di Kendari, Ditikam Paman TNI, Atlet Paralayang |
|
|---|
| Harga HP Samsung S25 Edge Terbaru November 2025, Turun Banyak Terimbas Rilisnya Galaxy S26 Ultra |
|
|---|
| Isi Chat Terakhir Ira Siti Nurzazizah Mahasiswi Unpak Sengaja Lompat dari Lantai 3, Tulis Ini di IG |
|
|---|
| Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251116-ANDI-JAKSA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.