Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu 

Andi Vickariaz Tabriah memimpin proses hukum terhadap guru Rasnal-Abdul Muis dalam kasus Rp20 ribu yang menuai kontroversi.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
HO TribunBengkulu.com/Kolase Istimewa
GURU DIPECAT - Kolase JPU Andi (kiri), Rasnal (Tengah) dan Abdul Muis (kanan). Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis.   

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dengan anggota H. Ansori, S.H., M.H. dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Profil Andi Vickariaz Tabriah 

Saat ini, Andi Vickariaz menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. 

Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur.

Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo. 

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut. 

Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.

Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A. Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. 

Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. 

Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.

Harta Kekayaan Andi Vickariaz Tabriah 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.000.000

1. MOBIL, HONDA CITY Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved