PM Israel Netanyahu Tantang Wali Kota Zohran Mamdani Akan Kunjungi New York Meski Diburu ICC
Netanyahu tetap akan ke New York meski diburu ICC. Ia menantang Wali Kota Zohran Mamdani berkomitmen menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- PM Israel Benjamin Netanyahu menyatakan tetap akan mengunjungi New York meski diburu ICC.
- Ia menantang sikap tegas Wali Kota Zohran Mamdani yang berjanji mematuhi hukum internasional jika Netanyahu memasuki wilayahnya.
- Ketegangan memuncak setelah ICC mengeluarkan surat penangkapan terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
BANGKAPOS.COM--Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menegaskan bahwa dirinya tetap akan melakukan kunjungan ke New York meski berstatus sebagai buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Sikap keras Netanyahu ini sekaligus menjadi penolakan langsung terhadap pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya berkomitmen menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC jika Netanyahu menginjakkan kaki di wilayah pemerintahannya.
Pernyataan itu disampaikan Netanyahu dalam wawancara dengan jurnalis Australia pro-Israel, Erin Molan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan tidak sedikitpun gentar dengan ancaman penangkapan yang digaungkan Mamdani.
Netanyahu bahkan meremehkan kemampuan politik Mamdani dan menyebutnya sebagai “pemimpin muda yang tidak berpendidikan”.
Ia juga melabeli Mamdani sebagai tokoh berideologi Demokrat Sosialis, yang menurut Netanyahu kerap mengambil posisi politik ekstrem.
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan permanen yang dibentuk melalui Statuta Roma 1998 dan mulai beroperasi sejak 2002.
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
ICC mengadili empat jenis kejahatan internasional:
- Kejahatan Genosida
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan
- Kejahatan Perang
- Kejahatan Agresi
ICC berfungsi ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku.
Mengapa ICC bisa menginstruksikan penangkapan Netanyahu?
ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan (arrest warrant) untuk beberapa pejabat Israel, termasuk:
- Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel)
- Yoav Gallant (mantan Menteri Pertahanan)
Mereka dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza.
Beberapa tuduhan ICC mencakup:
- Penggunaan kelaparan sebagai metode perang
- Serangan terhadap warga sipil
- Penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi
- Kebijakan militer yang menyebabkan kerusakan besar pada populasi sipil
Mamdani: New York Bukan Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan Perang
Zohran Mamdani, yang dikenal vokal membela hak-hak Palestina sejak pemilu New York berlangsung, menegaskan bahwa kota yang dipimpinnya tidak boleh menjadi tempat perlindungan bagi pejabat asing yang diduga terlibat kekejaman massal.
| Donald Trump Sebut Pidato Zohran Mamdani Berbahaya, Wali Kota Muslim Pertama New York Balas Tegas |
|
|---|
| Eks Kepala Hukum Militer Israel, Yifat Tomer Ditangkap Usai Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Gaza |
|
|---|
| Sosok Wahyu Ferdian, Bupati Cianjur Klarifikasi soal WNA Israel Punya KTP Cianjur, Sebut Palsu |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|
| Suara Azan Kembali Menggema di Langit Gaza, Simbol Harapan Setelah Dua Tahun Keheningan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/perdana-menteri-israel-benjamin-netanyahu_20161229_202002.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.