PM Israel Netanyahu Tantang Wali Kota Zohran Mamdani Akan Kunjungi New York Meski Diburu ICC

Netanyahu tetap akan ke New York meski diburu ICC. Ia menantang Wali Kota Zohran Mamdani berkomitmen menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.COM
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

Meskipun Amerika Serikat bukan anggota Statuta Roma sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menahan tersangka ICC.

Mamdani menyatakan akan tetap bertindak sesuai hukum yang berlaku dan menolak memberikan legitimasi bagi kehadiran Netanyahu.

Menurut Mamdani, pemerintah kota New York akan tetap menghormati prinsip hukum internasional, meskipun tidak terikat secara formal.

Ia berpendapat bahwa pemimpin yang diduga terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan tidak seharusnya dibiarkan masuk tanpa tindakan.

"New York seharusnya tidak menormalisasi kunjungan sosok yang dituduh melakukan pelanggaran internasional serius," tegasnya.

AS Tidak Terikat Statuta Roma

Statuta Roma merupakan landasan hukum pembentukan ICC.

Negara yang meratifikasi perjanjian itu wajib menangkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma, sehingga pemerintah federal, pemerintah negara bagian, maupun pemerintah kota tidak memiliki kewajiban menahan individu yang menjadi target ICC, termasuk Netanyahu.

Namun pernyataan Mamdani menunjukkan bahwa tekanan moral dan politik tetap menjadi faktor penting dalam isu ini, terutama bagi tokoh-tokoh yang lantang menentang kebijakan Israel.

Isi Surat Perintah Penangkapan ICC

Ketegangan antara Mamdani dan Netanyahu bermula dari keputusan ICC pada November 2024 yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Keduanya dituduh bertanggung jawab atas:

  • Kejahatan perang
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Penggunaan kelaparan sebagai metode perang
  • Penganiayaan warga sipil
  • Tindakan tidak manusiawi selama operasi militer di Gaza

Menurut penyidik ICC, bukti menunjukkan adanya kebijakan yang direncanakan dan diterapkan secara sistematis, yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga sipil Gaza.

Israel menolak seluruh tuduhan tersebut dan menuding ICC bersikap bias serta mengabaikan konteks keamanan nasional yang dihadapi Israel.

Pemerintah Israel menegaskan operasi militernya merupakan tindakan defensif dan mengklaim surat penangkapan ICC tidak memiliki dasar hukum terhadap Israel atau negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul New York Memanas: Mamdani Bersumpah Tindak Netanyahu, PM Israel Bilang ‘Aku Tak Takut’, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved