UMP 2026

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 3,75 Persen, Apindo: Hati-hati 

Kalangan serikat buruh terus mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum sebesar 10 persen hingga 20 persen dari UMP 2025.

Editor: Fitriadi
Generated by AI Copilot
UMP 2026 - Foto ilustrasi UMP 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang tidak realistis dapat berdampak serius bagi sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya tinggi dan penutupan pabrik.

"Kalau UMP diberikan kenaikan yang sudah tidak mungkin diserap, perusahaan pasti terpaksa melakukan PHK. Ini yang harus sangat diperhatikan," ujar Shinta.

Selain UMP, Shinta juga menyoroti keberadaan upah sektoral yang menjadi tambahan di atas UMP. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena semakin menambah beban biaya usaha.

Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum.

Apindo berharap formula baru yang sedang disusun pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

"Kami harap semua sadar, ini bukan hanya soal menentukan berapa angkanya, tapi apakah kita bisa bertahan dengan angka tersebut. Kalau dipaksakan, dampaknya bisa luas terhadap lapangan pekerjaan," ucapnya.

Shinta juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan daya saing internasional, terutama dengan negara seperti Vietnam yang memiliki jam kerja lebih panjang dan biaya produksi lebih rendah.

"Working hours kita saja 40 jam per minggu, sementara Vietnam 48 jam. Belum lagi cost-cost lain. Ini yang membuat kita kurang kompetitif," jelasnya.

Terkait formula penghitungan baru yang tengah digodok pemerintah sesuai putusan MK, Shinta menyatakan bahwa dunia usaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak menimbulkan kejutan bagi industri.

"Kita menunggu finalisasinya, tapi pastinya akan ada tambahan komponen sesuai keputusan MK. Harapan kami, kali ini jangan sampai mengagetkan. Semoga bisa fair untuk semua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja," kata Shinta.

Jadwal Pengumuman UMP 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjadwalkan UMP 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025. 

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved