Sosok Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo Bantah Musnahkan Ijazah Jokowi: Tidak Pernah Melakukan
Menurut pengakuan Yustinus Arya Artheswara, selama ia menjabat sebagai Ketua KPU Solo belum pernah melakukan pemusnahan dokumen.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya."
'Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.
Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan: “Tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun; tiap jenis punya masa simpan berbeda."
"Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk.”
Ia juga menambahkan bahwa gugatan diterima pada pekan sebelumnya, dan sidang perdana digelar pada 17 November.
“KPU Surakarta sudah beritikad baik, dan hal-hal yang belum selesai akan kami tuntaskan melalui mediasi,” tutupnya.
KIP Soroti Keterlambatan Respons KPU Surakarta
Dalam persidangan, KIP menyoroti lambannya respons KPU Kota Surakarta terhadap permohonan informasi publik.
Majelis mempertanyakan alasan KPU baru merespons setelah satu bulan sejak surat diterima, padahal Undang-Undang KIP mengatur batas waktu maksimal 10 hari kerja.
“Undang-undang sudah jelas. Tidak perlu menunggu sebulan atau bahkan waktu yang tidak jelas. Kewajibannya adalah merespons dalam 10 hari,” tegas majelis, dikutip dari tayangan sidang di youtube Kompas TV, Rabu (19/11/2025).
Perwakilan PPID KPU Surakarta beralasan permohonan sempat terlewat sebelum diterima oleh PPID.
Namun alasan ini ditepis majelis, yang menilai KPU sebagai institusi besar tidak seharusnya mengalami kendala dalam pengelolaan surat dan email.
Keterlambatan serupa juga terjadi pada surat keberatan pemohon pada 27 Agustus, yang baru dijawab pada 29 September.
| Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Memanas, KIP Perintahkan UGM Lakukan Uji Konsekuensi |
|
|---|
| Sosok Nita Mantan Istri Fahmi Bo, Kaget Diajak Rujuk, Setia Rawat Eks Suami Sakit |
|
|---|
| ''Kiamat Kecil'' Internet: Gangguan Cloudflare Lumpuhkan X Twitter hingga ChatGPT |
|
|---|
| Terungkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Sudah Lama Cerai: Sebelum Tasya dan Andre |
|
|---|
| Sosok dan Modus Kepsek Gowa Korupsi Dana Bos Rp 1,3 Miliar, Buat Anggaran Fiktif Tiap Tahun |
|
|---|
