UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan

Pemerintah susun ulang formula Upah Minimum 2026 sesuai Putusan MK. Penetapan UMP ditunda, Buruh, Apindo dan pemerintah masih berdebat formula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribunnews.com
Ilustrasi UMP, Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 karena aturan baru pengupahan sedang dirumuskan sesuai Putusan MK.
  • Penetapan tidak lagi mengacu pada tanggal 21 November.
  • Pemerintah tengah merumuskan formula baru berbasis KHL, sementara buruh dan pengusaha mengajukan usulan berbeda soal kenaikan upah.
  • KSPI menolak kenaikan UMP versi pemerintah yang hanya 3,5–3,75 persen.
  • Sementara Apindo mengingatkan agar formula baru tidak membebani pelaku usaha.

 

BANGKAPOS.COM--Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan tidak akan diumumkan pada tanggal 21 November sebagaimana tradisi tahunan.

Pemerintah menyatakan, tahun ini penetapan UMP memasuki masa transisi karena sedang disusun aturan baru pengupahan sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aturan baru tersebut menuntut perubahan formula upah yang selama ini menjadi acuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 maupun PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa momentum tahun ini bukan sekadar rutinitas penetapan upah, melainkan perombakan besar sistem pengupahan nasional.

Perubahan itu membawa implikasi pada waktu, mekanisme, dan rumusan kenaikan upah.

Karena itulah, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal pengumuman yang selama ini wajib dilakukan setiap 21 November.

“Kalau sudah ada PP baru, maka ketentuan tanggal dalam PP 36 tidak lagi mengikat. Kita sekarang fokus pada penyesuaian aturan sesuai amanat MK. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pengumuman pada 21 November,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Formula Baru: UMP Tiap Daerah Tidak Lagi Seragam

Salah satu perubahan paling mendasar adalah perombakan formula UMP.

Jika selama ini kenaikan upah didasarkan pada satu formula nasional yang menghasilkan angka seragam, ke depan setiap provinsi akan memiliki besaran kenaikan berbeda sesuai kondisi masing-masing.

Pemerintah kini menitikberatkan pada:

  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
  • Pertumbuhan ekonomi wilayah
  • Produktivitas daerah
  • Daya beli pekerja serta kondisi biaya hidup regional

Tim khusus telah dibentuk Kemnaker untuk menghitung ulang standar KHL secara komprehensif.

Standar ini akan menjadi basis utama penentuan upah minimum yang dianggap lebih adil.

“Kita menelaah secara detail apa saja komponen kebutuhan hidup layak yang harus dihitung ulang. Dari sana kita akan dapat formula yang benar-benar merepresentasikan kondisi buruh dan ekonomi daerah,” kata Yassierli.

Konsep ini sekaligus bertujuan mengatasi kesenjangan UMP antarprovinsi yang selama ini terlampau jauh, meski kondisi ekonomi beberapa wilayah relatif serupa.

Peran Lebih Besar untuk Dewan Pengupahan Daerah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved